Peraturan dan Regulasi Etika dan Profesionalisme TSI Di Indonesia, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pertama kali disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2008. Dengan pertimbangan bahwa arus globalisasi informasi yang begitu populer dengan dukungan internet, telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global yang berkontribusi dalam arus informasi dunia. Sehingga pemerintah merasa perlu membangun aturan yang berkenaan dengan pengelolaan teknologi komunikasi dan transaksi elektronik demi menjaga stabilitas ditengah masyarakat Indonesia yang kini sudah menjadi bagian dari globalisasi. Dengan adanya regulasi yang mengatur penggunaannya, pemerintah mengharapkan adanya optimalisasi pembangunan teknologi informasi, agar distribusinya bisa merata, menyebar, dan menyentuh seluruh lapisan kalangan masyarakat demi mencerdaskan serta memajukan kehidupan masyarakat dan negara. *) Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adala
IT FORENSIK Pengertian IT Forensik Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik : 1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. 2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. 3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta